Diambil dari situs resmi milik KEMENAG bahwa Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 1
tahun 2018 tentang Insentif bagi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Suyitno
mengatakan bahwa KMA ini mengatur tentang pemberian insentif guru bukan
PNS sebesar Rp250 ribu per bulan. Mereka adalah guru bukan PNS yang
belum mengikuti sertifikasi guru yang menjadi binaan Kementerian Agama.
"Terhitung Januari 2018, guru madrasah bukan PNS yang belum
sertifikasi akan mendapat insentif sebesar Rp250 ribu," terang Suyitno
di Jakarta, Minggu (11/02).
"Menag sangat konsern memberikan perhatian kepada guru bukan PNS dan KMA ini menjadi salah satu bentuknya," sambungnya.
Menurut Suyitno, ada lebih dari 241 ribu guru madrasah bukan PNS yang
belum sertifikasi dan tersebar di seluruh Indonesia. Jika perbulan
mereka mendapat insentif Rp250 ribu, berarti setiap guru per tahunnya
akan mendapat Rp3 juta.
"Total anggaran yang dibutuhkan kurang lebih mencapai Rp724,9 miliar," tuturnya.
"Saat ini kami tengah melakukan proses buka blokir sekaligus
realokasi anggaran dari Dit GTK untuk didistribusikan Kankemenag
Kab/Kota. Mekanisme pemberian insentif nantinya akan dilakukan melalui
rekening para guru," tutupnya.
Bila bermanfaat artikel ini, boleh like dan share nya.
Sumber :https://kemenag.go.id/berita/read/506857/kemenag-terbitkan-kma-insentif-bulanan
guru-bukan-pns
No comments:
Post a Comment